Rabu, 30 Januari 2013

Haji


PEMBAHASAN

A.    Pengertian Haji
Haji (Bahasa Arab: حج‎; transliterasi: Hajj) adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, salat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan kaum muslim sedunia yang mampu (material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Zulhijah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.
Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Zulhijah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10 Zulhijah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.
Secara lughawi, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara', haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan temat-tempat tertentu dalam definisi diatas, selain Ka'bah dan Mas'a(tempat sa'i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa'i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
B.     Syarat Wajib Haji
Syarat wajib haji adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Adapun syarat wajib haji adalah sebagai berikut :
1.      Islam
2.      Berakal
3.      Baligh
4.      Merdeka
5.      Mampu
C.    Larangan dan Penebusan Ibadah Haji
Penubusan artinya denda. Merupakan alternatif ritual yang harus dilakukan oleh Jamaah Haji. Jika dia melakukan kesalah Haji selama Ihram kemudian dia harus membayarnya, Dia yang melakukan larangan Ihram, baik karena lupa, sengaja atau terpaksa, dia bukan pendosa dan penebusan tidak diperlukan. Tetapi, jika dia sengaja melakukan larangan maka dia harus membayar denda dan melakukan penebusan yang dibutuhkan.
  • Penebusan dibutuhkan bila memotong kuku dan rambut, menutup kepala dan memakai pakaian yang berjahit. Bagi wanita, memakai Niqab, memakai parfum harus membayar denda. Dalam hal ini penebusannya baik menyembelih domba maupun membagikan daging bagi orang-orang yang membutuhkan di tanah Haram, memberi makan enam orang miskin, atau berpuasa tiga hari.
  • Dilarang bagi jamaah untuk memakai parfum: juga berdosa bagi laki-laki dan wanita dan memakai parfum  ditanah Ihram. Penebusan selama memakai parfum baik menyembelih domba dan membagikan daging bagi orang miskin di Makkah, atau memberi makan enam orang miskin (gandum) berpuasa selama tiga hari.
  •  Dilarang untuk mencukur kepala atau jenggot dengan minyak, lemak, madu, madu cair. Bila melakukan hal ini maka diharuskan baginya untuk menyembelih seekor domba dan mendistribusikan dagingnya kepada orang miskin di Mekkah, atau membagikan (gandum) bagi enam orang miskin atau untuk berpuasa tiga hari.
  • Dilarang bagi Jamaah untuk melakukan hubungan seksual atau tindakan yang menjurus kesana, saat dia melakukan ihram. Apabila seseorang melakukan hal tersebut maka baginya diharuskan untuk menyembeli Unta atau sapi atau tujuh ekor domba atau berpuasa selama tiga hari. Apabila bernafsu tidak perlu membayar denda.
  • Dilarang baginya untuk memburu binatang untuk dimakan, binatang liar, binatang darat.  Tebusannya bila melakukan itu maka harus membayar hewan yang diburu, menyembelih unta, sapi, domba atau kambing.
D.    Latar Belakang Ibadah Haji
Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan disana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa'i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara' (syariat), sebagaimana yang diatur dalam al-Qur'an dan sunnah rasul.Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum nabi Ibarahim. Ritual sa'i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah agak tinggi di sekitar Ka'bah yang sudah menjadi satu kesatuan Masjid Al Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri kedua nabi Ibrahim ketika mencari susu untuk anaknya nabi Ismail. Sementara wukuf di Arafah adalah ritual untuk mengenang tempat bertemunya nabi Adam dan Siti Hawa di muka bumi, yaitu asal mula dari kelahiran seluruh umat manusia.

E.     Macam-macam Ibadah Haji

Setiap jamaah bebas untuk memilih jenis ibadah haji yang ingin dilaksanakannya. Rasulullah SAW memberi kebebasan dalam hal itu, sebagaimana terlihat dalam hadis berikut.
Aisyah RA berkata: Kami berangkat beribadah bersama Rasulullah SAW dalam tahun hajjatul wada. Di antara kami ada yang berihram, untuk haji dan umrah dan ada pula yang berihram untuk haji. Orang yang berihram untuk umrah ber-tahallul ketika telah berada di Baitullah. Sedang orang yang berihram untuk haji jika ia mengumpulkan haji dan umrah. Maka ia tidak melakukan tahallul sampai dengan selesai dari nahar.
Berikut adalah jenis dan pengertian haji yang dimaksud.
  • Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, maka orang tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.
  • Haji tamattu', mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, lain bertahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, ditahun yang sama. Tamattu' dapat juga berarti melaksanakan ibadah di dalam bulan-bulan serta di dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.
  • Haji qiran, mengandung arti menggabungkan, menyatukan atau menyekaliguskan. Yang dimaksud disini adalah menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran, berarti melakukan dua thawaf dan dua sa'i.
F.     Rukun Haji
Yang dimaksud rukun haji adalah kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika tidak dikerjakan hajinya tidak sah. Adapun rukun haji adalah sebagai berikut :
1.      Ihram
Ihram, yaitu pernyataan mulai mengerjakan ibadah haji atau umroh dengan memakai pakaian ihram disertai niat haji atau umroh di miqat.
2.      Wukuf
Wukuf di Arafah, yaitu berdiam diri, dzikir dan berdo'a di Arafah pada tanggal 9 Zulhijah.
3.      Tawaf Ifadah yaitu mengelilingi Ka'bah sebanyak 7 kali, dilakukan sesudah melontar jumrah Aqabah pada tanggal 10 Zulhijah.
4.      Sa'i
Sa'i, yaitu berjalan atau berlari-lari kecil antara Shafa dan Marwah sebanyak 7 Kali, dilakukan sesudah Tawaf Ifadah.
5.      Tahallul
Tahallul, yaitu bercukur atau menggunting rambut setelah melaksanakan Sa'i.
6.      Tertib
Tertib, yaitu mengerjakan kegiatan sesuai dengan urutan dan tidak ada yang tertinggal.

G.    Wajib Haji
Wajib Haji adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap Rukun Haji, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka hajinya tetap sah, namun harus membayar dam (denda). Yang termasuk wajib haji adalah :
1.      Niat Ihram, untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, dilakukan setelah berpakaian ihram.
2.      Mabit (bermalam) di Muzdalifah, pada tanggal 9 Zulhijah (dalam perjalanan dari Arafah ke Mina).
3.      Melontar Jumrah Aqabah, pada tanggal 10 Zulhijah yaitu dengan cara melontarkan tujuh butir kerikil berturut-turut dengan mengangkat tangan pada setiap melempar kerikil sambil berucap, “Allahu Akbar, Allahummaj ‘alhu hajjan mabruran wa zanban magfura(n)”. Setiap kerikil harus mengenai ke dalam jumrah jurang besar tempat jumrah.
4.      Mabit di Mina, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
5.      Melontar Jumrah Ula, Wustha dan Aqabah, pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah).
6.      Tawaf Wada', yaitu melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.
7.      Meninggalkan perbuatan yang dilarang saat ihram.

H.    Sunnah Ibadah Haji
1.      Sunah-Sunah Ihram:
a.       Mandi ketika ihram.
b.       Memakai minyak wangi di badan sebelum ihram.
c.       Berihram dengan kain ihram (baik yang atas maupun yang bawah) yang berwarna putih.
d.      Shalat di lembah Aqiq bagi orang yang melewatinya.
e.       Mengangkat suara ketika membaca talbiyah.
f.       Bertahmid, bertasbih dan bertakbir sebelum mulai ihram.).
g.      Berihram menghadap kiblat.
2.      Sunah-Sunah Ketika Masuk Kota Makkah
a.       Menginap di Dzu Thuwa, mandi untuk memasuki kota Makkah dan masuk kota Makkah pada siang hari.
b.      Memasuki kota Makkah dari Ats-Tsaniyah Al-Ulya (jalan atas).
c.       Mendahulukan kaki kanan ketika masuk ke dalam Masjidil Haram.
d.      Mengangkat tangan ketika melihat Ka’bah.
3.      Sunah-Sunah  Thawaf
a.       Al-Idhthiba’
Yaitu memasukkan tengah-tengah kain ihram di bawah ketiak kanan dan menyelempangkan ujungnya di pundak kiri sehingga pundak kanan terbuka.
b.      Mengusap Hajar Aswad.
c.       Mencium Hajar Aswad.
d.      Bertakbir setiap melewati Hajar Aswad.
e.       Berlari-lari kecil pada tiga putaran pertama thawaf yang pertama kali (thawaf qudum).
f.       Mengusap rukun Yamani.
g.      Berdo’a di antara dua rukun (rukun Yamani dan Hajar Aswad) dengan do’a sebagai berikut:
رَبَّنَآ آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ.
“Ya Rabb kami, berilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat dan peliharalah kami dari siksa neraka.” (HR Bukhari, Ibnu Majah).
h.      Shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim setelah thawaf.
i.        Sebelum shalat di belakang Maqam Ibrahim membaca:

وَاتَّخِذُوْا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّىٰ.

“Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim itu tempat shalat.”
Kemudian membaca dalam shalat dua rakaat itu surat Al-Ikhlash dan surat Al-Kaafirun.
j.        Berdiri di antara Hajar Aswad dan pintu Ka’bah dengan cara menempelkan dada, wajah dan lengannya pada Ka’bah.
k.      Minum air zamzam dan mencuci kepala dengannya.
Berdasarkan hadits Jabir bahwasannya Rasulullah SAW mengerjakan hal tersebut.
4.      Sunah-Sunah Sa’i:
a.       Mengusap Hajar Aswad (seperti yang telah lalu).
Membaca:
إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ ۖ فَمَنْ حَجَّ الْبَيْتَ أَوِ اعْتَمَرَ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ أَن يَطَّوَّفَ بِهِمَا ۚ وَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَإِنَّ اللَّهَ شَاكِرٌ عَلِيمٌ
“Sesungguhnya Shafaa dan Marwa adalah sebagian dari syi’ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullaah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i di antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maham Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah: 158).Kemudian membaca: نَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ.“Kami mulai dengan apa yang dimulai oleh Allah.”
b.      Berdoa di Shafa.Ketika berada di Shafa, menghadap Kiblat dan membaca:
اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ، لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ، وَنَصَرَ عَبْدَهُ، وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ.
“Tidak ada tuhan yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah Yang Maha Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan, bagi-Nya segala puji dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tidak ada tuhan yang berhak diibadahi dengan benar selain Allah semata. Yang melaksanakan janji-Nya, membela hamba-Nya (Muhammad) dan mengalahkan golongan musuh sendirian.”
c.       Berlari-lari kecil dengan sungguh-sungguh antara dua tanda hijau.
d.      Ketika berada di Marwah mengerjakan seperti apa yang dilakukan di Shafa, baik menghadap Kiblat, bertakbir maupun berdoa.
5.      Sunnah-Sunnah Ketika Keluar dari Mina
a.       Ihram untuk haji pada hari Tarwiyah dari tempat tinggal masing-masing.
b.       Shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, dan Isya’ di Mina pada hari Tarwiyah, serta menginap di sana hingga shalat Subuh dan matahari telah terbit.
c.       Pada hari Arafah, menjamak shalat Dzuhur dan Ashar di Namirah.Tidak meninggalkan Arafah sebelum matahari tenggelam.

I.       Waktu Ibadah Haji

  • Sebelum 8 Zulhijah, umat Islam dari seluruh dunia mulai berbondong untuk melaksanakan Tawaf Haji di Masjid Al Haram, Makkah.
  • 8 Zulhijah, jamaah haji bermalam di Mina. Pada pagi 8 Zulhijah, semua umat Islam memakai pakaian Ihram (dua lembar kain tanpa jahitan sebagai pakaian haji), kemudian berniat haji, dan membaca bacaan Talbiyah. Jamaah kemudian berangkat menuju Mina, sehingga malam harinya semua jamaah haji harus bermalam di Mina.
  • 9 Zulhijah, pagi harinya semua jamaah haji pergi ke Arafah. Kemudian jamaah melaksanakan ibadah Wukuf, yaitu berdiam diri dan berdoa di padang luas ini hingga Maghrib datang. Ketika malam datang, jamaah segera menuju dan bermalam Muzdalifah.
  • 10 Zulhijah, setelah pagi di Muzdalifah, jamaah segera menuju Mina untuk melaksanakan ibadah Jumrah Aqabah, yaitu melempar batu sebanyak tujuh kali ke tugu pertama sebagai simbolisasi mengusir setan. Setelah mencukur rambut atau sebagian rambut, jamaah bisa Tawaf Haji (menyelesaikan Haji), atau bermalam di Mina dan melaksanakan jumrah sambungan (Ula dan Wustha).
  • 11 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  • 12 Zulhijah, melempar jumrah sambungan (Ula) di tugu pertama, tugu kedua, dan tugu ketiga.
  • Sebelum pulang ke negara masing-masing, jamaah melaksanakan Thawaf Wada' (thawaf perpisahan).

J.      Tata Cara Ibadah Haji

1.      Hari Tarwiyah
Tanggal 8 Dzulhijjah (hari tarwiyah, sehari sebelum wuqûf) jamaah pergi menuju Mina. Bagi haji qirân atau ifrâd masih dalam keadaan ihrâm ketika pergi Mina. Sedangkan bagi haji Tammatu berihrâm kembali dengan semua kesunahannya seperti yang telah dijelaskan di atas.
Hendaknya shalat zhuhur, ashar, maghrib, isya (8 Dzulhijjah) dan subuh (tanggal 9 Dzulhijjah) semuanya dilakukan di Mina dengan cara qashar tanpa di jamak dan dilakukan berjamaah. Bermalam pada hari tarwiyah hukumnya Sunnah dan bukan termasuk rukun atau wajib, bila ditinggalkan tidak mengapa, tapi sangat dianjurkan untuk melaksanakannya.
2.      Wuqûf Di Arafah
Wuqûf berarti diam, hadir dan berada pada bagian manapun dari Arafah, walau seseorang itu dalam keadaan tidur, terjaga, duduk di kendaraan atau di tempat lainnya, berbaring, berjalan, baik dalam keadaan suci dari hadast ataupun tidak misalnya yang sedang haid, nifas maupun junub.
Wuqûf di Arafah merupakan rukun terpenting haji dan tidak sempurna haji seseorang tanpa melaksanakan wuqûf seperti yang ditegaskan Rasullah Saw:“Haji itu (wuqûf di) Arafah”.
3.      Waktu Wuqûf
Waktu untuk wuqûf dimulai sejak tergelincir matahari tanggal 9 Dzuhilhijjah (waktu dzhuhur) sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Dan wuqûf dianggap sah bila seseorang hadir di Arafah pada salah satu bagian dari waktu tersebut, baik siang maupun malam. Hanya saja bagi yang memulai wuqûf dari siang hari (setelah zhuhur), maka wajib memperpanjang wuqûf sampai terbenam matahari. Bagi yang berwuqûf di Arafah dalam batas waktu yang ditentukan, berarti telah mendapatkan hajinya, sedangkan yang tidak melaksanakan wuqûf di Arafah, maka batal hajinya.
Sunnah-Sunnah Wuqûf :
·         Mandi sebelum wuqûf Masuk ke Arafah ketika tergelincir matahari, setelah terlebih dahulu shalat Zhuhur dan Ashar dengan di     jamak taqdîm dan qashar.
·         Imam berkhutbah terlebih dahulu sebelum shalat jamak taqdim dan di qashar, sesudah itu berwuqûf
·         Menghadap kiblat dalam keadaan bersih dan menutup aurat
·         Tidak berpuasa
·         Memusatkan pikiran, menghadirkan hati dan perasaan, khusuk, rendah diri sambil bersungguh-sungguh meminta ampun, dzikir, memperbanyak doa, membaca Al Qur-an baik ketika berdiri, duduk maupun berbaring sambil mengangkat kedua tangan.
·         Berwuqûf semenjak waktu zawal sampai tergelincir matahari.
·         Mengakhirkan shalat maghrib dan isya dengan cara jamak ta’khîr di Musdalifah.
4.      Mabît (bermalam) Di Musdalifah
Mabît di Musdalifah adalah wajib menurut mayoritas pendapat dan bukan rukun, sehingga yang meninggalkan mabît di Musdalifah dikenakan dam. Batasan mabît yang dibolehkan hanya melewati saja atau diam sebentar sampai lewat tengah malam. Tidak disunahkan dalam keadaan suci ketika mabît di Musdalifah dan dianjurkan terus membaca talbiyah, takbir dan tahlil.
Sunah-Sunah Wuqûf Di Musdalifah:
·         Mandi namun bila tidak menemukan air maka tayamum. Mandi disini karena akan wuqûf di Masy’aril Haram dan karena akan memasuki hari raya kesekon harinya.
·         Menjamak isya dan maghrib dengan cara men-jamak ta’khîr dengan dua kali adzan, baik dilakukan sendiri    maupun dengan jamaah.
·         Memperbanyak ibadah seperti berdoa, membaca Al Qur-an, dzikir dan lainnya
·         Mencari kerikil setelah lewat tengah malam untuk persiapan melempar Jumrah Aqabah dan di hari tasyrîq..Salat subuh di awal waktu dan bertakbir dengan suara keras melebihi bertakbir pada hari-hari lain karena mengikuti amalan Nabi Saw.
·         Berwuqûf setelah salat fajar di Masy’aril Haram (sebuah daerah di Musdalifah) sambil menghadap kiblat.
·         Mendahulukan wanita dan yang lemah lainnya pergi ke mina sebelum fajar agar cepat melempar jumrah Aqabah sebelum tempat ini menjadi ramai. Selain mereka tetap berwuqûf sampai menjalankan salat subuh di Musdalifah.
5.      Melempar Jumrah
Melontar jumrah hukumnya wajib, dan yang meninggalkannya harus membayar Dam. Ukuran batu yang dipakai untuk jumrah adalah batu kerikil sebesar biji kacang atau sebesar ruas jari kelingking dan tidak boleh dengan besi, tembaga atau dengan yang lainnya. Batu diambil di Musdalifah atau Mina dan hindari memungut batu di sekitar tempat Jumrah. Dimakruhkan memecah batu dan boleh mencuci batu kerikil berdasarkan riwayat Ibnu Abbas, bahwasannya beliau mencuci batu kerikil.
a.       Mewakilkan Lemparan:
Boleh mewakilkan lemparan bagi yang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya, orang tua atau yang sedang hamil. Mewakilkan ini boleh pada siapa saja dan hendaknya k yang mewakili tersebut melempar dulu bagi dirinya sendiri.
b.      Jumlah Batu:
Bagi Nafar awwal mengambil 49 batu dan bagi yang mengambil nafar tsânî 70 batu, tetapi disarankan mengambil   lebih.
c.       Yang mengambil nafar awwal mengambil 49 batu:
·         7 (tujuh) batu untuk melontar jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah).
·         21 batu (11 Dzulhijah) untuk melontar tiga jumrah, yaitu jumrah ûlâ, wusthâ dan aqabah.
·         21 batu (12 Dzulhijjah) untuk melontar tiga jumrah
d.      Yang mengambil nafar tsânî memungut 70 batu:
·         7 (tujuh) batu untuk melontar jumrah Aqabah di hari Nahar (10 Dzulhijjah).
·         21 batu (11 Dzulhijah) untuk melontar ketiga jumrah
·         21 batu (12 Dzulhijah) untuk melontar 3 jumrah.
·         21 batu (13 Dzulhijah) untuk melontar 3 jumrah.
e.       Waktu Melempar:
Melempar Jumrah Aqabah pada hari Nahar (10 Dzulhijjah) bisa dilakukan mulai tengah malam, sedangkan waktu yang utama adalah setelah waktu zhuhur. Talbiyah dihentikan ketika mulai melempar Jumrah Aqabah. Sedangkan waktu yang utama untuk melempar jumrah pada hari-hari tasyrîq setelah waktu zhuhur hingga waktu fajar. Akan tetapi waktu pagi lebih baik berhubung menjaga keselamatan lebih penting dari pada hanya mengejar pahala sunnah.
6.      Nafar Awwal Dan Nafar Tsânî
Nafar Awal yaitu bagi yang melontar jumrah hanya dua hari saja (tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah), dan kembali ke Mekah pada tanggal 12 Dzulhijjah sebelum tenggelam matahari dan tidak melontar pada keesokan harinya (tanggal 13 Dzulhijjah). Sedangkan nafar tsânî yaitu bagi yang melempar sampai tanggal 13 Dzulhijjah dan kembali ke Mekah pada tanggal ini. Kedua macam perbuatan diatas dibolehkan dan bebas memilih salah satunya
7.      Menyembelih Kurban
Ada dua macam penyembelihan kurban, yaitu:
a.       Hadyu: ialah menyembelih hewan kurban yang disembelih karena taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah) dalam ibadah haji dan hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan).
b.      Dam: menyembelih kurban karena melanggar salah satu larangan ihrâm baik sengaja atau tidak yang terbagi dua:
1)       Dam Nusuk, yaitu dam bagi haji tamattu dan qirân
2)       Dam Isâ-ah, yaitu dam bagi yang meninggalkan:
·         Salah satu wajib haji seperti tidak melempar jumrah, tidak berihrâm dari mîqât, wuqûf yang tidak sampai malam hari, meninggalkan mabît di musdalifah dan Mina atau meninggalkan thawâf wadâ.
·         Karena melanggar larangan ihrâm selain dari hubungan suami istri contohnya memakai minyak wangi atau memotong atau mencukur rambut sebelum waktunya.
            Sesudah melontar Jumrah Aqabah (10 Dzulhijjah) bagi mampu hendaknya menyembelih hewan kurban.
8.      Tahallul
Sesudah menyembelih kurban maka ber-tahallul dengan mencukur rambut atau bergunting. Mulailah mencukur rambut pada bagian kanan kepala. Bagi wanita hanya menggunting beberapa lembar rambut sepanjang ujung jari pada bagian kanan kepala dan bukan mencukur. Dengan tahallul ini (tahallul awwal) maka halal kembali yang tadinya dilarang kecuali berhubungan badan, dan boleh menggunakan kembali pakaian biasa dan sebagainya.
9.      Tawâf Ifâdhah
Kemudian melakukan thawâf Ifâdhah ke Mekah (bila memungkinkan) dengan mengelilingi kabah tujuh putaran dan saî seperti yang telah dijelaskan diatas dan seperti halnya ketika berumrah tanpa mengenakan pakaian ihrâm. Dengan selesaînya thawâf Ifâdhah ini, halal kembali semuanya dan bagi yang tidak mampu boleh menangguhkan thawâf Ifâdhah selama hari tasyrîq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah) atau sesudahnya asalkan masih dilakukan pada bulan Dzulhijjah.
Jika urutan amalan itu tidak beraturan, misalnya mendahulukan thawâf Ifâdhah kemudian melempar jumrah aqabah sesudahnya, melempar jumrah aqabah kemudian thawâf Ifâdhah ataupun menggunting terlebih dahulu sebelum menyembelih qurban ataupun sebaliknya tidaklah mengapa, karena perbuatan tersebut dibolehkan semuanya.
10.  Mabît (bermalam) Di Mina
Mabît di Mina hukumnya wajib menurut pendapat mayoritas ulama dan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja tanpa ada alasan yang dibenarkan syara maka diharuskan membayar Dam. Mahdzab asy-Syafi’i sendiri mengharuskan mabît di seluruh malamnya. Dikecualikan bagi orang mempunyai udzur yang dibolehkan syara boleh meninggalkan mabît tanpa membayar dam.
11.  Melepar Jumrah di Hari Tasyrîq
Pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah jamaah haji melempar ketiga jumrah yang dimulai dari jumrah ûlâ, kemudian jumrah wusthâ dan terakhir jumrah aqabah. Masing-masing melempar dengan tujuh batu. Setiap selesai melempar jumrah ûlâ dan wusthâ disunahkan berdoa namun setelah lemparan jumrah aqabah tidak disunahkan berdoa. Waktu melempar di hari tasyrîq dilakukan sejak pagi hari hingga waktu fajar dengan limit waktu 24 jam penuh. Bagi yang mengambil nafat awwal lemparan cukup dua hari saja (11 dan 12 Dzulhijjah) dan keluar dari mina sebelum matahari tenggelam. Sedangkan yang mengambil nafar tsanî, mengenapkan lemparan hingga tanggal 13 Dzulhijjah dan keluar dari Mina sebelum matahari tenggelam
12.  Tawâf Wadâ
Bagi laki-laki di wajibkan melakukan thawâf wada. Berwudlu terlebih dahulu kemudian thawâf 7h putaran tanpa Raml, Saî atau Tahallul. Diteruskan salat dua rakaat di Maqam Ibrahim, dan berdoa di Multazam.Wanita yang dalam keadaan haid dan nifas, boleh meninggalkan thawâf wadâ dan tidak dikenakan dam atau kafarat.

K.    Lokasi Utama Ibadah Haji

1.      Makkah Al Mukaromah

Di kota inilah berdiri pusat ibadah umat Islam sedunia, Ka'bah, yang berada di pusat Masjidil Haram. Dalam ritual haji, Makkah menjadi tempat pembuka dan penutup ibadah ini ketika jamaah diwajibkan melaksanakan niat dan thawaf haji.

2.      Arafah

Kota di sebelah timur Makkah ini juga dikenal sebagai tempat pusatnya haji, yiatu tempat wukuf dilaksanakan, yakni pada tanggal 9 Zulhijah tiap tahunnya. Daerah berbentuk padang luas ini adalah tempat berkumpulnya sekitar dua juta jamaah haji dari seluruh dunia. Di luar musim haji, daerah ini tidak dipakai.

3.      Muzdalifah

Tempat di dekat Mina dan Arafah, dikenal sebagai tempat jamaah haji melakukan Mabit (Bermalam) dan mengumpulkan bebatuan untuk melaksanakan ibadah jumrah di Mina.
Rute yang dilalui oleh jamaah dalam ibadah haji:

4.      Mina

Tempat berdirinya tugu jumrah, yaitu tempat pelaksanaan kegiatan melontarkan batu ke tugu jumrah sebagai simbolisasi tindakan nabi Ibrahim ketika mengusir setan. Dimasing-maising tempat itu berdiri tugu yang digunakan untuk pelaksanaan: Jumrah Aqabah, Jumrah Ula, dan Jumrah Wustha. Di tempat ini jamaah juga diwajibkan untuk menginap satu malam.

5.      Madinah

Adalah kota suci kedua umat Islam. Di tempat inilah panutan umat Islam, Nabi Muhammad SAW dimakamkan di Masjid Nabawi. Tempat ini sebenarnya tidak masuk ke dalam ritual ibadah haji, namun jamaah haji dari seluruh dunia biasanya menyempatkan diri berkunjung ke kota yang letaknya kurang lebih 330 km (450 km melalui transportasi darat) utara Makkah ini untuk berziarah dan melaksanakan salat di masjidnya Nabi. Lihat foto-foto keadaan dan kegiatan dalam masjid ini.

6.      Haji Arbain

Haji Arbain (bahasa Arab: اربعين arba'in, artinya "empat puluh") adalah ibadah haji yang disertai dengan salat fardhu sebanyak 40 kali di Masjid An-Nabawi Madinah tanpa terputus. Ibadah ini seringkali dikerjakan oleh jamaah haji dari Indonesia. Dalam pelaksanaannya, mereka setidak-tidaknya tinggal di Madinah saat haji selama 8 atau 9 hari, dan dengan perhitungan sehari akan salat wajib sebanyak 5 kali dan selama 8 atau 9 hari maka akan tercukupi jumlah 40 kali salat wajib tanpa terputus.
L. Hikmah Haji
1)      Menjadi  tetamu Allah- Kaabah atau Baitullah itu dikatakan juga sebagai 'Rumah Allah'.
2)      Membersihkan dosa - Mengerjakan Ibadah Haji merupakan kesempatan untuk bertaubat dan meminta ampun kepada Allah.
3)      Memperteguhkan iman - Ibadah Haji secara tidak langsung telah menghimpunkan manusia Islam dari seluruh pelusuk dunia. Mereka terdiri dari berbagai bangsa, warna kulit dan bahasa pertuturan. Hal ini membuka pandangan dan fikiran tentang kebenaran Al-Quran yang diterangkan semua dengan jelas dan nyata.
4)      Iktibar daripada peristiwa orang-orang soleh - Tanah suci Mekah adalah merupakan lembah yang menyimpan banyak rentetan peristiwa-peristiwa bersejarah.
5)      Merasa bayangan Padang Mahsyar.
6)      Syiar perpaduan umat Islam - Ibadah Haji adalah merupakan syiar perpaduan umat Islam. Ini kerana mereka yang pergi ke Tanah Suci Makkah itu hanya mempunyai satu tujuan dan matlamat iaitu menunaikan perintah Allah atau kewajipan Rukun Islam yang kelima. Dalam memenuhi tujuan tersebut mereka melakukan perbuatan yang sama,memakai pakaian yang sama, mengikut tertib yang sama malah boleh dikatakan semuanya sama. Ini menggambarkan perpaduan dan satu hati umat Islam. Dan gambaran inilah yang semestinya diamalkan dalam kehidupan seharian umat Islam apabila mereka kembali ke negara asal masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar